Hadapi hidup dengan semangatmu...Dan Tersenyumlah pada semua orang...

This Is Me

This Is Me
it's my life

This is Me

The Ordinary Boy

Selasa, 30 November 2010

Tentang Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di

Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik

Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah

Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan

mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas

dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk

memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1,

ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan

orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya

berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar

atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal

dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan

Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan

kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut

membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang

maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha

ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan

persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju

demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun

dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah

dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum

memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan

data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang

aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)

hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan

koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti

tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para

anggotanya.

Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi

debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada

pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung

mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk

mencapai hasil akhir tersebut.

Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang

lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan

ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan

sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk

BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara

administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan

koperasi dan baik (thayyiban) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan

para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan

hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)

yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.

Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi

kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan

ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah

seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan Koperasi dan BMT sebagai lembaga yang

menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam

lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga

pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga

Perbankan Syariah , yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah

bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan

perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .

Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, maka diharapkan dapat

mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang

akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi

lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai

lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang

didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan

lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan

visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna

kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi

lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga

mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi,

kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan

kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat,

sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada

variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama,

psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah

Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulanorang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.


Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan
Ø koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi
Ø Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang
Ø dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada
Ø paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama,
Ø bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.


Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.




Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela